Tugas Non Resmi 3
Kimia Lingkungan
Nama : Desviana Nordayani
NIM : H1E109006
Program Studi : Teknik Lingkungan
4 . Peraturan air limbah
Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap air limbah dengan beberapa peraturan agar dapat mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Salah satu peraturan dalam upaya pengendalian pencemaran tersebut adalah dengan mewajibkan pelaku usaha pengolahan hasil pertanian untuk melakukan pengelolaan dan pengolahan air limbah yang dihasilkannya.
Instrumen Pengendali Pencemaran Air Limbah
Instrumen pengendali pencemaran air limbah oleh pelaku usaha dapat terdiri dari dua cara, yaitu:
a. Penetapan Baku Mutu Air Limbah (Effluent Standard)
Baku mutu air limbah adalah ukuran atau batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah kegiatandan/usaha yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
b. Penetapan Baku Mutu Sungai (Stream Standard)
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air
Saat ini instrumen pengendali pencemaran air oleh pelaku usaha yang banyak diterapkan adalah dengan baku mutu air limbah. Dengan instrumen ini setiap pelaku usaha harus mematuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan untuk kegiatan/usahanya tersebut.
Baku mutu air limbah bagi kegiatan pengolahan hasil pertanian ditetapkan dengan tujuan:
a. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
b. menurunkan beban pencemaran lingkungan melalui upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan RPH.
Sedangkan, sasaran penetapan baku mutu air limbah kegiatan pengolahan hasil pertanian dimaksudkan untuk mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mengolah air limbah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam penerapannya, baku mutu air limbah dapat ditetapkan secara nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup, untuk lingkup propinsi oleh Gubernur dan untuk lingkup kabupaten.kota oleh Bupati/Walikota.
Terdapat kemungkinan, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka penaatan dan penggunaan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. bila baku mutu daerah tersebut lebih longgar dari yang ditetapkan secara nasional, maka pemerintah daerah harus menggunakan baku mutu nasional tersebut;
b. bila baku mutu daerah tersebut lebih ketat dari yang ditetapkan secara nasional maka pemerintah daerah harus tetap menggunakan baku mutu yang berlaku untuk daerah bersangkutan.
Selain itu bila analisis lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL dan hasil kajian pembuangan limbah menyatakan persyaratan yang lebih ketat maka pengaturannya adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka diberlakukan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.
b. Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka dalam persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Peraturan Perundangan
Terdapat berbagai peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan dan limbah kegiatan pengolahan hasil pertanian, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Laut;
Sedangkan peraturan yang mengatur mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian adalah:
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair Industri
Usaha dan/atau kegiatan industri yang diatur dalam peraturan ini meliputi berbagai industri termasuk industri pengolahan hasil pertanian yaitu: pengolahan kelapa sawit, karet, pengolahan susu, tapioka, dll.
Industri yang baku mutunya belum diatur secara sprsifik dalam KepmenLH ini, maka dapat menggunakan Lampiran C Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1991 ini.
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan
Usaha dan/atau kegiatan RPH yang diatur dalam peraturan ini meliputi: pemotongan, pembersihan lantai tempat pemotongan, pembersihan kandang penampungan, pembersihan kandang isolasi, dan/atau pembersihan isi perut dan air sisa perendaman;
Baku mutu air limbah dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk kegiatan RPH:
a. Sapi;
b. Kerbau;
c. Babi;
d. Kuda;
e. Kambing dan/atau;
f. Domba.
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran
Usaha dan/atau kegiatan pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan yang langsung menggunakan bahan baku yang meliputi buah nanas, buah lainnya, jamur, dan/atau sayuran jenis lainnya.
Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi industri:
a. Pengalengan;
b. Pembekuan;
c. Penggorengan;
d. Pengeringan;
e. Pembuatan manisan;
f. Pembuatan jus;
g. Pembuatan konsentrat;
h. Pembuatan saos; dan/atau
i. Pembuatan pasta.
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengolahan Obat Tradisional/Jamu
Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan obat tradisional/jamu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi usaha dan/atau kegiatan pengolahan obat tradisional/jamu yang memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami dengan bahan baku utama yang berasal dari tumbuhan.
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Peternakan Sapi Dan Babi
Usaha dan/atau kegiatan peternakan sapi dan babi adalah usaha peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengolahan Kelapa
Usaha dan/atau kegiatan pengolahan kelapa adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk dijadikan produk santan, produk tepung, minyak goreng kelapa, dan/atau produk olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengolahan Daging
Usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging adalah kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir berupa daging beku, produk olahan setengah jadi, dan/atau produk olahan siap konsumsi
Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging:
a. ayam;
b. sapi;
c. kerbau;
d. kuda;
e. kambing atau domba;
f. babi; dan/atau
g. gabungan.
Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging meliputi kegiatan usaha dan/atau pengolahan daging yang melakukan dan/atau tanpa kegiatan pemotongan hewan.
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengolahan Kedelai
Usaha dan/atau kegiatan pengolahan kedelai adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan baku utama yang tidak bisa digantikan dengan bahan lain.
Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan kedelai yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi usaha dan/atau kegiatan pengolahan kedelai yang menghasilkan:
a. kecap;
b. tahu; dan/atau
c. tempe.
Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengolahan air limbah wajib untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu air limbah sesuai dengan perundangan yang berlaku;
b. menggunakan sistem saluran air limbah kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan;
c. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah pada inlet IPAL, outlet IPAL dan/atau inlet pemanfaatan kembali
d. melakukan pencatatan pH air limbah harian dan debit air limbah harian baik untuk air limbah yang dibuang ke sumber air dan/atau yang dimanfaatkan kembali;
e. tidak melakukan pengenceran air limbah ke dalam aliran buangan air limbah;
f. melakukan pencatatan jumlah bahan baku dan produk harian senyatanya;
g. memisahkan saluran pembuangan air limbah dengan saluran air hujan;
h. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
i. memeriksa kadar parameter air limbah sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundangan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan di laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur dengan format standar.
j. menyampaikan laporan debit air limbah harian, pH harian, penggunaan bahan baku, jumlah produk, dan kadar parameter air limbah sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf f dan huruf I secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. melaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan
Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai kejadian tidak normal dan/atau keadaan darurat yang mengakibatkan baku mutu air limbah dilampaui serta upaya penanggulangannya paling lama 2 x 24 jam. Parameter uji yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan meliputi:
1) Kadar maksimum bahan pencemar dalam air limbah dinyatakan dalam satuan mg/liter
2) Beban pencemaran maksimum yang dinyatakan dalam satuan kg/ton bahan
3) baku yang digunakan untuk kegiatan yang memproduksi bahan pangan, atau gram/ekor ternak/hari
4) Kuantitas air limbah maksimum yang dinyatakan dalam satuan m3/ton bahan baku yang digunakan atau liter/ekor ternak/hari
Selain itu, dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,
menteri negara lingkungan hidup juga menetapkan peraturan nomor 09 tahun 2007 tentang baku mutu air limbah yang dikhususkan untuk usaha dan kegiatan industri rayon.
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 09 TAHUN 2007
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
INDUSTRI RAYON
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan hidup;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dari usaha dan/atau kegiatan industri rayon perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air dengan menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek.
2. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
4. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
5. Kuantitas air limbah maksimum adalah jumlah air limbah tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke sumber air setiap satuan produk.
6. Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah.
7. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
1. Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kadar dan kuantitas air limbah.
Pasal 4
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat tidak boleh dilampaui.
Pasal 5
1. Daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Pasal 6
Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha dan/atau kegiatan industri rayon mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1), maka diberlakukan baku mutu air limbah sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.
Pasal 7
Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 6, maka dalam persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Pasal 8
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri rayon wajib:
a. melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
b. menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan;
c. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah tersebut;
d. tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur buangan air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah;
e. melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya;
f. memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air hujan;
g. melakukan pemantauan harian kadar parameter baku mutu air limbah, untuk parameter pH dan COD;
h. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
i. memeriksakan kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara periodic paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi;
j. menyampaikan laporan debit harian air limbah, pencatatan produksi bulanan, pemantauan harian kadar parameter air limbah, dan hasil analisa laboratorium terhadap baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri, serta instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundanganundangan; dan
k. melaporkan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri mengenai kejadian terlampauinya baku mutu karena keadaan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan operasi sampai dimulainya kembali kegiatan operasi tersebut disertai rincian kegiatan penanggulangannya.
Pasal 9
Bupati/Walikota wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, atau Pasal 7 dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke dalam izin pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon.
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini semua peraturan yang berkaitan dengan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Juli 2007
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
Ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
Hoetomo, MPA.
-------------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
Dede Sulaeman, ST, M.Si, Mei 2009, pengendalian pencemaran air limbah agroindustri , http://blog.unila.ac.id/wasetiawan
diakses tanggal 11 Maret 2010
Amonim, Maret 2010, peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 09 tahun 2007 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon, http://hukum.unsrat.ac.id/lh/menlh_9_2007.pdf
diakses tanggal 11 Maret 2010
Amonim, Maret 2010, jakstra pengelolaan air limbah dan persampahan, http://www.slideshare.net/espslide/jakstra-pengelolaan-air-limbah-dan-persampahan-indowater-18-juni-09
diakses tanggal 11 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar